Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang :
- Menyusun program pembinaan kesiswaan
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka pelaksanaan kegiatan siswa
- Menyusun dan mensosialisasikan tata tertib siswa yang akan diterapkan kepada siswa
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh para pembina ekstrakurikuler
- Mengkoordinir penjaringan siswa berpreatasi dan penerima beasiswa